Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya /THR 2024 yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikaitkan dengan penerapan metode penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Penjelasan dari DJP Kemenkeu
Menanggapi hal tersebut, Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), memberikan penjelasan. Dwi menegaskan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR karyawan di tahun 2024.
Metode Penghitungan PPh 21
Dwi menjelaskan bahwa metode TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari hingga November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Pajak Desember ini kemudian akan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan pada masa Januari hingga November.
Baca juga:
- Jogja Istimewa: Tugu 0 Km, Angkringan, Kopi Joss, dan Tips Hemat Buat Anak Muda!
- Sekolah Terjadi Bullying, Berikut Tips Untuk Orang Tua Dan Masyarakat!
- 5 Tips Aman Berkendara Naik Motor Saat Musim Hujan
Dampak Penerapan TER pada Potongan Pajak THR
Dwi mengakui bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR (Maret 2024) memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Hal ini disebabkan karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, yang terdiri dari gaji dan tunjangan hari raya.
Penting untuk dipahami bahwa penerapan sistem TER tidak menambah beban pajak karyawan. Potongan pajak THR yang terasa lebih besar pada tahun 2024 merupakan efek dari penghitungan kumulatif gaji dan THR yang diterima di bulan Maret.
Meiji Rilis Earphone Nirkabel Bentuk “Kinoko no Yama”! Lucu Banget!