Economy & Business Headline

3 Cara Bayar Tilang Dengan Bank Mandiri

Bank Mandiri

Dailylife.id – Bank Mandiri memberikan kemudahan untuk Anda yang ingin bayar tilang dengan tiga layanan.

Mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis yaitu Pembayaran tilang pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda masksimal.

Mulai Januari 2021 seluruh channel Bank Mandiri dapat melayani pembayaran tilang setelah adanya putusan pengadilan dengan menunjukkan kode billing/ kode pembayaran.

Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui:

  • Channel ATM, Livin’ by Mandiri, dan Cabang Bank Mandiri

 langkah untuk melakukan pembayaran tilang di Bank Mandiri?

Pembayaran tilang dapat dilakukan dengan mengakses website tilang.kejaksaan.go.id

  • Buka website e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang
  • Pelanggar mendapat informasi terkait nominal denda dan biaya perkara
  • Kemudian pilih cara pengambilan Barang Bukti
  • Pelanggar mendapatkan Kode Billing/ Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri.

Kode pembayaran atau Kode Billing

Kode pembayaran atau Kode Billing merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang didapatkan setelah pelanggar mengakses website tilang.kejaksaan.go.id dan kode yang didapat akan digunakan sebagai Kode Pembayaran/ Kode Billing tilang di Bank Mandiri.

pelanggar harus menunjukkan Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang yang telah di dapat setelah mengakses website tilang.kejaksaan.go.id ataupun Kode Billing/ Kode Pembayaran yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri terkait (tempat pengambilan barang bukti).

Cara Bayar dengan ATM

Pelanggar dapat datang ke gerai ATM Bank Mandiri, memasukkan Kartu dan Pin ATM, memilih menu Bayar/Beli, memilih menu Penerimaan Negara, memilih menu Pajak/PNBP/Cukai, memasukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran.

Bayar dengan Livin by Mandiri

Pelanggar masuk ke Livin’ by Mandiri, memilih menu Pembayaran, memilih menu Penerimaan Negara, lalu memilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran.

Cara Bayar di Cabang Bank Mandiri

Pelanggar dapat mendatangi Cabang Bank Mandiri terdekat, mengisi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar.

Serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang), mengkonfirmasi pembayaran pada Teller Bank, dan menyimpan bukti transaksi.

Lihat Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *