Cara bayar tilang ada dua jenis, pembayaran tilang pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda masksimal.
Mulai Januari 2021 seluruh channel Bank Mandiri dapat melayani pembayaran tilang setelah adanya putusan pengadilan dengan menunjukkan kode billing/ kode pembayaran.
Anda bisa membayar tilang melalui Channel ATM, Livin’ by Mandiri, dan Cabang Bank Mandiri.
Bayar tilang dapat dilakukan dengan mengakses website tilang.kejaksaan.go.id:
- Buka website e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang
- Pelanggar mendapat informasi terkait nominal denda dan biaya perkara
- Kemudian pilih cara pengambilan Barang Bukti
- Pelanggar mendapatkan Kode Billing/ Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri.
Kode Billing
Kode pembayaran atau Kode Billing merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang didapatkan setelah pelanggar mengakses website tilang.kejaksaan.go.id dan kode yang didapat akan digunakan sebagai Kode Pembayaran/ Kode Billing tilang di Bank Mandiri.
Pelanggar harus menunjukkan Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang yang telah di dapat setelah mengakses website tilang.kejaksaan.go.id ataupun Kode Billing/ Kode Pembayaran yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri terkait (tempat pengambilan barang bukti).
Jadi, tidak bisa membawa slip tilang dari Polisi tanpa membawa Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang.
Jika pelanggar tidak bisa membayar dengan kode billing, pelanggar dapat menghubungi Kejaksaan tempat tertilang untuk mendapatkan Kode Pembayaran/Kode Billing yang baru.
Cara Bayar melalui ATM Mandiri
Pelanggar dapat datang ke gerai ATM Bank Mandiri, memasukkan Kartu dan Pin ATM, memilih menu Bayar/Beli, memilih menu Penerimaan Negara, memilih menu Pajak/PNBP/Cukai, memasukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran.
Cara Bayar melalui Livin by Mandiri
Pelanggar masuk ke Livin’ by Mandiri, memilih menu Pembayaran, memilih menu Penerimaan Negara, lalu memilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai, mengkonfirmasi pembayaran, dan menyimpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran.
Bayar melalui Kantor Cabang Bank Mandiri
Pelanggar dapat mendatangi Cabang Bank Mandiri terdekat, mengisi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar, serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang), mengkonfirmasi pembayaran pada Teller Bank, dan menyimpan bukti transaksi.
Artikel Selanjutnya:
Apakah Anda Bugar Sesuai dengan Usia?
Laptop Layar Lipat Lenovo Yoga Book 9i
Rute Kereta Panoramic yang Layani 1.613 Pelanggan