Economy & Business Featured Headline News

Coretax System: Transformasi Digital Pajak Mulai Januari 2025

Coretax

Wajib pajak tengah menanti penerapan penuh sistem perpajakan baru bernama Coretax System.

Rencananya, sistem administrasi pajak canggih ini akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Sistem yang dirancang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mendapat perhatian dari para wajib pajak.

Sebab, sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi perpajakan baik bagi petugas pajak maupun masyarakat, dengan menghadirkan pelayanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

Salah satu kemudahan yang akan didapatkan oleh wajib pajak adalah melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan masih dilakukan secara manual melalui e-filing.

“Coretax System dilengkapi fitur prepopulated untuk mempermudah pengisian data,” kata Dwi Astuti.

Tujuan Prepopulated

Ia menjelaskan, fitur prepopulated bertujuan agar data penghasilan yang dilaporkan pada SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Fitur prepopulated Coretax mencakup berbagai jenis PPh, seperti Pasal 15, 22, 23, 25, dan Final Pasal 4 ayat (2).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa coretax system akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses perpajakan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga:

Padankan NIK-NPWP

“Wajib pajak diminta mempersiapkan diri menghadapi sistem baru,” kata Ariawan dari IEF Research Institute.

Pertama, wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk keperluan pelaporan coretax.

Kedua, wajib pajak perlu mengikuti panduan dari Ditjen Pajak untuk memahami fitur-fitur yang tersedia.

Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal keamanan akun dan data.

Lee Kum Kee Meriahkan SIAL Interfood 2024: Hadirkan Cita Rasa Asia yang Otentik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *