Headline News

DKI Pastikan Pengelolaan Rusun Pascapandemi Covid-19 Tetap Optimal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengelolaan rusun pascaberakhirnya status pandemi Covid-19, tetap optimal.

Keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018.

Afan menambahkan, terkait dengan pemberlakuan kembali tarif rusun ini, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun.

Kemudian, menurut Afan, Pemprov DKI juga sedang mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga :

Tunjangan 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Segera Cair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *