Headline News

Mendagri: Pandangan Pemerintah terhadap RUU Provinsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah terhadap materi muatan 8 Rancangan Undang-Undang tentang provinsi.

Provinsi itu yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Mendagri menambahkan, pada prinsipnya pemerintah menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada beberapa hal.

  • Pertama, dasar hukum dari yang semula berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) Sementara 1950.
  • Kedua, terbatas pada pembahasan penataan wilayah, terutama akibat adanya pemekaran wilayah.
  • Ketiga, sambung Mendagri, terbatas pada pembahasan karakteristik daerah.

Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas bahasan terhadap 8 RUU tersebut di luar perubahan dasar hukum, penataan wilayah, dan karakteristik daerah.

Hal ini berkaitan dengan permasalahan yang mungkin berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan lain.

Namun hal itu tetap dalam koridor konstitusi, serta koridor sistem berbangsa, bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang plural.

Artikel Selanjutnya:

Apakah Anda Bugar Sesuai dengan Usia?

Laptop Layar Lipat Lenovo Yoga Book 9i

Rute Kereta Panoramic yang Layani 1.613 Pelanggan

9 Tips Nyaman Bepergian Jauh Dengan Mobil Listrik

Alasan Keinginan untuk Melakukan Seks Menurun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *