Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ‘PPKM’ Level 1.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.
Dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan.
Secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
- Toyota Sienta 2023 Telah Diluncurkan Harga Rp211 Juta
- Inspirasi Desain Kamar Anak Perempuan
- Menuju Perayaan World Tourism Day 27 September 2022
- Ferrari Buat 15 Mobil Baru 60% Listrik Pada 2026
- Labuan Bajo Destinasi Super Prioritas
Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09/2022), mengatakan:
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1.”
“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen.”
Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini.
Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
- Kualanamu, Sumatra Utara; serta
- Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pintu masuk lainnya yakni Bandara:
- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatra Barat;
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
- Sultan Syarif Kasim II, Riau;
- Kertajati, Jawa Barat;
- H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta
- Sentani, Papua.
Pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.
Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen.”
“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tutupnya.