Satuan Tugas ‘Satgas’ Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang peraturan perjalanan luar negeri.
Surat Edaran ini tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.
Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
- Harga Spesial Tiket Taman Safari Bogor Rp208.000 pakai OVO
- Kereta Api Indonesia Sediakan Vaksin Gratis di Stasiun
Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu:
1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten,
2. Bandara Juanda di Jawa Timur,
3. Bandara Ngurah Rai di Bali,
4. Bandara Hang Nadim,
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau,
6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat,
8. Bandara Kualanamu di Sumatra Utara,
9. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
10. Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta,
11. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh,
12. Bandara Minangkabau di Sumatra Barat,
13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan,
14. Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah,
15. Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan,
16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,
17. Bandara Sepinggan di Kalimantan Timur.
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Untuk syarat dan ketentuan lebih lengkap perjalanan luar negeri, KLIK LINK INI.