Featured Headline News Technology

SKCK Online 2025: Syarat, Proses, dan Tips Perpanjangan

SKCK Online 2025

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen ini sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, atau mengurus visa.

Cara Membuat SKCK Online 2025

Mengurus SKCK kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Website Resmi

  2. Isi Formulir Pengajuan

    • Masukkan data diri lengkap seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.

  3. Unggah Dokumen Persyaratan

    • Scan dan unggah dokumen berikut:

      • Fotokopi KTP

      • Fotokopi KK

      • Akta Kelahiran

      • Pas foto terbaru (ukuran 4×6 latar belakang merah)

      • Fotokopi ijazah terakhir

  4. Pilih Lokasi Pengambilan

    • Pilih kantor kepolisian (Polres atau Polda) tempat pengambilan SKCK.

  5. Cetak Bukti Registrasi

    • Setelah semua data dan dokumen diisi, cetak bukti pendaftaran.

  6. Datang ke Kantor Polisi

    • Bawa bukti registrasi dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK 2025

SKCK Online 2025
SKCK yang diterbitkan Polsek (Sumber: Depok Netizen)

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan. Berikut syarat perpanjangannya:

  • SKCK lama (asli dan fotokopi)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Pas foto terbaru (latar belakang merah, ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar)

Catatan: Jika SKCK telah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun, pemohon harus mengajukan permohonan baru.

Baca juga:

Cara Memperpanjang SKCK

  1. Kunjungi Situs SKCK Polri

  2. Isi Formulir Online

    • Masukkan data sesuai SKCK lama dan unggah dokumen yang diperlukan.

  3. Cetak Bukti Registrasi

    • Setelah selesai mengisi, simpan dan cetak bukti pengajuan.

  4. Verifikasi di Kantor Polisi

    • Datang ke kantor kepolisian dengan membawa semua dokumen persyaratan dan bukti registrasi.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Biaya resmi pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Masa Berlaku SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

  • Bisa diperpanjang satu kali lagi selama 6 bulan berikutnya.

  • Setelah itu, bila masih dibutuhkan, pemohon harus membuat SKCK baru.

Tips Tambahan

  • Gunakan pakaian rapi dan formal saat datang ke kantor polisi.

  • Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas jelas agar mudah diverifikasi.

  • Lakukan proses online pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang saat pengambilan di kantor polisi.

Glukomanan: Solusi Alami Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *