Pemerintah melalui Angkasa Pura II ‘AP II’ menaikan biaya airport tax atau Passenger Service Charge ‘PSC’ setelah beberapa waktu tidak naik.
Kenaikan airport tax ini dikonfirmasi oleh Corporate Communications APII
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan AP II akan menyesuaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara).
Stau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara tersebut yang sudah berkisar 2-6 tahun tidak mengalami penyesuaian.
-
Tunjukkan Boarding Pass Garuda Indonesia Diskon 20% di Hotel IHG
-
Tunjukkan Boarding Pass Citilink Diskon 45% Di ‘HIG’
“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022.”
“Di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin.”
“PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” ujar Akbar Putra Mardhika.
Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai.
Penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022, sebagai berikut: (seluruh tarif PJP2U atau PSC yang dicantumkan belum termasuk PPN)
Bandara Kualanamu
PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
Bandara Radin Inten II
PSC rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.
Bandara HAS Hanandjoeddin
PSC rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.
Bandara Soekarno-Hatta
– Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.
– Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
Bandara Fatmawati Soekarno
PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.
“PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar Akbar Putra Mardhika.
Akbar Putra Mardhika menambahkan:
“AP II berkomitmen untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara guna menjadikan bandara AP II sebagai ikon dan kebanggaan masyarakat di setiap provinsi.”
“Di setiap kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi COVID-19. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh masyarakat.”